Profil

Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 131 tahun 2008 tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar. Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah satuan pendidikan sebagai unsur pelaksana tugas teknis layanan pendidikan nonformal pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
Sejak berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah, maka Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Gunungkidul menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas pokok sebagai penyelenggara program – program percontohan Pendidikan Nonformal
Untuk memberikan informasi program-program Pendidikan PAUDNI maka SKB Gunungkidul menerbitkan media informasi berupa website lembaga. Harapannya masyarakat dan lembaga instansi terkait dapat memahami secara riil kontribusi SKB Gunungkidul di bidang Pendidikan Nonformal.

VISI :
“Terselenggaranya Pendidikan Nonformal yang lebih baik, untuk mewujudkan masyarakat cerdas, berbudaya, kreatif, mandiri, berdayaguna dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”

MISI :
1. Melaksanakan penataan kelembagaan UPT SKB dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya
2. Meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UPT SKB
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana guna mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif.
4. Meningkatkan mutu dan perluasan layanan pada masyarakat dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya melalui penyelenggaraan program Pendidikan Nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
5. Menyelenggarakan pembinaan pada peserta didik agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
6. Menyelenggarakan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen Pendidikan Nonformal secara cepat dan akurat.
7. Menjalin kerjasama dengan masyarakat dan orang tua peserta didik serta melaksanakan pengabdian masyarakat melalui program-program Pendidikan Nonformal.

TUJUAN :
1. melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga berguna bagi masyarakat luas.
2. Terwujudnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan nonformal dan informal yang handal dan profesional yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
3. Tersedianya sarana dan prasarana yang bisa mendukung proses pembelajaran yang efektif.
4. Terwujudnya layanan program Pendidikan Nonformal yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
5. Terwujudnya lulusan yang memliki sikap mental, berpengetahuan luas, serta memiliki keterampilan yang siap untuk mengembangkan diri.
6. Terwujudnya Sistim Informasi Manajemen Pendidikan Nonformal secara cepat dan akurat.


Kegiatan

  • 17 Okt, 2222

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul