Pendidikan Kesetaraan di LPKA Kelas II b Yogyakarta

Untuk memenuhi hak atas pendidikan dalam proses  Pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II B Yogyakarta. UPT SKB Gunungkidul ditunjuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul untuk menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan di LPKA Kelas II B Yogyakarta.

Sesuai dengan peraturan tentang sistem pendidikan yang dikhususkan bagi anak usia sekolah di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), di antaranya UU SPPA. Dalam UU SPPA diatur bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Selain itu, LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

UPT SKB Gunungkidul adalah sebagai alternatif  tidak bisa dilaksanakannya pendidikan formal karena beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, adalah dengan maksimallkan pendidikan non–formal. Pendidikan kesetaraan atau lebih dikenal dengan Program Paket A, Paket B dan Paket C, merupakan program pendidikan alternatif selain pendidikan formal sekolah yang paling banyak dipilih oleh lapas – lapas anak. Sehingga walaupun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mereka tetap mempunyai hak dalam hal pendidikan.(AW)

Kegiatan

  • 17 Okt, 2222

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul